Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaat Asuransi serta Penyedia Asuransi di Indonesia

Pengertian Asuransi

Pada artikel kali ini, zonakeuangan.com akan membahas tentang Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaat Asuransi serta Penyedia Asuransi di Indonesia. Segala informasi yang tertulis pada artikel ini merupakan rangkuman yang bersumber dari berbagai referensi.


Pengertian Asuransi

Berikut pengertian asuransi menurut berbagai sumber yang bisa dirangkum zonakeuangan.com:

Pengertian Asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pengertian Asuransi menurut Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Pengertian Asuransi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

Pengertian Asuransi menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Asuransi adalah sebuah perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penanggung dan masyarakat yang memegang polis dan dikenal sebagai tertanggung yang yang diwajibkan untuk membayar sejumlah premi dalam rangka memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, dan kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.


Pengertian Asuransi menurut Wikipedia

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat).

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli


1. Prof. Mark R. Green

Menurut Prof. Mark R. Green menyatakan bahwa Asuransi ialah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, yang sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh bisa diramalkan dalam batas-batas tertentu.

2. Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H.

Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H menyatakan bahwa Asuransi ialah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari suatu peristiwa yang belum jelas.

3. C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins

Menurut mereka yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, ekonomi dan hukum. Asuransi ialah sebuah pengaman terhadap suatu kerugian finansial yang dilakukan oleh seoraang penaggung (ekonomi). Asuransi ialah sebuah persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian finansial (hukum).

4. Prof. Mehr dan Cammack

Menurut Prof. Mehr dan Cammack menyatakan bahwa Asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara sebuah pengumpulan unit-unit eksposur (exposure) dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu bisa diperkirakan. Kemudian, kerugian yang bisa diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.


BACA JUGA: DAFTAR BANK YANG ADA DI INDONESIA


Prinsip Dasar Asuransi

Mengutip dari laman Wikipedia, dalam dunia asuransi mengenal 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3. Proximate Cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4. Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6. Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


Jenis-jenis Asuransi yang ada di Indonesia

Jenis Asuransi

Begitu banyak jenis asuransi yang ada di Indonesia, namun berikut daftar jenis asuransi yang umum ada di Indonesia:
  1. Asuransi Jiwa
  2. Asuransi Kesehatan
  3. Asuransi Kendaraan
  4. Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
  5. Asuransi Pendidikan
  6. Asuransi Bisnis
  7. Asuransi Umum
  8. Asuransi Kredit
  9. Asuransi Kelautan
  10. Asuransi Perjalanan

Manfaat Asuransi

Mengutip dari blog AnisaHaseena, setiap asuransi pasti memiliki manfaat, secara umum manfaat dari mengikuti sebuah asuransi adalah :
  1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  3. Transfer Resiko, dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
  4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.

Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Mengutip artikel dari laman zonkeu.com, ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam dunia asuransi, istilah-istilah tersebut antara lain:

a. Polis Asuransi: Surat Perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara Pihak penanggung dengan Pihak tertanggung Polis.

b. Pemohon (Applicant): Orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi dan dalam kondisi belum disetujui pihak penanggung.

c. Pemegang Polis (Policy Owner): Pemegang polis asuransi (sudah disetujui dan resmi menjadi anggota).

d. Tertanggung (Insured)Pihak yang menjadi objek pertanggungan atau di asuransikan.

e. Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary): Seseorang atau bisa juga terdiri dari beberapa orang yang sudah ditunjuk sebelumnya untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan.

f. Uang Pertanggungan: Nilai uang yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang (sudah tercantum dalam Polis Asuransi).

g. Premi: Sejumlah uang (tercantum dalam polis) yang menjadi beban pihak Tertanggung dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung.

h. Nilai Tunai: Sejumlah uang yang sudah disetujui di polis dan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis apabila dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat pihak tertanggung telah meninggal dunia.

Perusahaan Penyedia Asuransi di Indonesia

Begitu banyak perusahaan asuransi yang telah berdiri dan berkembang di Indonesia, namun ada beberapa penyedia asuransi yang bisa dijadikan rekomendasi karena setiap perusahaan asuransi pasti memiliki keunggulan masing-masing.
  1. AIA Financial
  2. Allianz
  3. AXA Mandiri
  4. Cigna
  5. FWD
  6. Generali
  7. Great Eastern
  8. Manulife
  9. Panin Dai-ichi
  10. Prudential
Demikian artikel tentang Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaat Asuransi serta Penyedia Asuransi di Indonesia, semoga artikel ini bisa memberikan tambahan informasi yang bermanfaat bagi Anda.

Posting Komentar untuk "Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaat Asuransi serta Penyedia Asuransi di Indonesia"