Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pinjaman Bank Mandiri Syariah Bebas Riba


zonakeuangan.com - Butuh bantuan pembiayaan namun tidak ingin mengajukan pinjaman di bank konvensional karena takut riba? Mungkin salah satu solusinya adalah dengan mengajukan pinjaman berbasis syariah di perusahaan pembiayaan syariah atau unit usaha syariah. Salah satu tempat pembiayaan syariah yang bisa anda pilih adalah Bank Mandiri Syariah.

Bank Mandiri Syariah memiliki beberapa produk pembiayaan untuk nasabah yang dalam penggunaannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan seperti pembelian barang, rumah, kendaraan bermotor atau biaya pendidikan. Berikut ini adalah beberapa produk pembiayaan syariah dari Bank Mandiri Syariah yang bisa anda jadikan pilihan untuk pinjaman bebas riba:
  1. Pembiayaan Implan
  2. Pembiayaan Kepada Pensiunan
  3. Pembiayaan Griya
  4. Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Pinjaman Syariah BNI Griya iB Hasanah

1. Pembiayaan Implan

Pembiayaan Implan merupakan produk pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap disebuah perusahaan yang dalam pengajuannya dilakukan secara kelompok (massal). Limit pembiayaan yang diberikan minimum Rp 5 juta dan maksimum sebesar Rp 250 juta per calon nasabah. Pembiayaan Implan ini diperuntukkan untuk keperluan pembelian barang konsumer (halal) atau untuk pembelian/memperoleh manfaat atas jasa seperti biaya dana pendidikan.

Pemberian fasilitas pembiayaan konsumer ini menggunakan pola channeling kepada sejumlah karyawan (kolektif) yang tentunya sebelumnya memperoleh rekomendasi perusahaan. Untuk akad pembiayaan yang digunakan adalah akad Wakalah wal Murabahah untuk pembelian barang atau akad Wakalah wal Ijarah untuk memperoleh manfaat atas jasa.
Baca Juga: KTA Syariah Bank Muamalat
Untuk pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu pembiayaan maksimal selama 3 (tiga) tahun. Namun apabila nasabah merupakan Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI, maka limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp 100 juta dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun.

Untuk pengajuan Pembiayaan Implan dilakukan melalui perusahaan tempat calon nasabah bekerja secara kolektif dengan jumlah minimum pengajuan pembiayaan dalam satu kelompok permohonan adalah 10 (sepuluh) orang calon nasabah atau sebesar Rp 100 juta. Sedangkan untuk pengelompokan calon nasabah disesuaikan dengan jenis pembiayaannya, yaitu pembelian/pembiayaan keperluan konsumtif tanpa agunan, dengan agunan, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pembiayaan Pemilikan kendaraan mobil.
Baca Juga: Ciri-ciri Pengajuan KTA akan Disetujui

2. Pembiayaan Kepada Pensiunan

Sesuai dengan nama produknya yaitu Pembiayaan Kepada Pensiunan, pemberian pembiayaan konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna) kepada para pensiunan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Untuk akad pembiayaan yang digunakan adalah Akad Murabahah atau Akad Ijarah.

Salah satu persyaratan untuk dapat menikmati pembiayaan ini yaitu merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, TNI, POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/Swasta/Asing yang memperoleh penghasilan pensiun (pensiun bulanan) yang pada saat jatuh tempo pembiayaan, usia nasabah maksimal 70 tahun. Serta bersedia memindahkan pembayaran pensiun bulanannya melalui Bank Syariah Mandiri.
Baca Juga : Biaya Administrasi Bank Syariah Indonesia
Jumlah pembiayaan yang diberikan maksimal Rp 100 juta dengan jangka waktu pembiayaan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun. Penggunaan Pembiayaan kepada Pensiunan ini dapat digunakan untuk biaya sekolah, renovasi rumah, pembelian kendaraan bermotor, pembelian barang untuk usaha serta pembelian peralatan kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BNI Syariah

3. Pembiayaan Griya

Pembiayaan Griya merupakan bantuan pembiayaan dengan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian tempat tinggal (rumah), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer dengan sistem murabahah. Akad murabahah sendiri adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Beberapa persyaratan pengajuan Pembiayaan Griya adalah WNI yang berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan serta besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bersih bulanan.
Baca Juga: Pinjaman Mikro Bank BRI

4. Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah dengan jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun. Pembiayaan Kendaraan Bermotor ini hanya dapat digunakan untuk membeli kendaraan dengan jenis mobil serta dengan kondisi baru.

Syarat utama untuk dapat mengajukan pembiayaan ini adalah WNI yang berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas PKB serta mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap. Sedangkan untuk pengajuan PKB dapat dilakukan sendiri-sendiri atau koordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.
Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Aman & Terpercaya
Demikian informasi tentang Pinjaman Bank Mandiri Syariah yang bisa jadi pilihan pembiayaan bebas riba yang bisa anda ajukan. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait produk-produk ini silahkan mengunjungi kantor cabang Bank Mandiri Syariah terdekat di daerah anda, atau menghubungi Mandiri Syariah Call di nomor 14040. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pinjaman Bank Mandiri Syariah Bebas Riba"